Hak Asuh Anak Antara Virgoun Dan Inara Rusli Menurut Hukum

Lifestyle60 Views
banner 468x60

Saat ini dalam terjadi terjadi perebutan Hak asuh anak dalam kisrus rumah tangga antar virgoun dan inara rusli. Seperti yang kita tahu rumah tangga mereka dalam keadaan ujung tanduk. Dari laporan redaksi terima pihak virgoun telah cabut perkara gugatan cerai tapi masih mempermasalahkan hak asuh. Itulah kenapa vokalis lastchild telah buat gugatan baru untuk meminta hak asuh buah hati mereka jatuh pada dirinya.  Ketahui jika Virgoun dan Inara telah dikaruniai tiga orang anak Yakni, Starla 8 tahun, Faithlee 4 tahun, dan Terang 3 tahun.

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat bilang pada awal mereka tidak memasukkan masalah asuh anak. Dari awal rencana akan diasuh secara bersama tapi sekarang akan minta semua. Berubah pikiran Virgoun setelah abis konsultasi dengan keluarga besar masalah hak asuk buah hati. Pihak keluarga ingin hak asuh diambil oleh virgoun.

banner 336x280
Baca Juga:  Hidup Makin Bahagia Lakukan Aja Kebiasaan Sedeharna Ini

Pasal Putusan Dalam Hak Asuh Anak Menurut Hukum Agama

Pihak virgoun juga sudah punya bukti jika dirinya mampu memenangkan hak asuh dari Inara Rusli pasca cerai. Semoga bukti ini bisa disimpulkan jika Inara tidak layak dapat hak asuh buah hatinya.

Harusnya orang tua yang sudah cerai dasar miliki kewajiban yang sama untuk rawat anak dan didik anak. Ini jika kita lihat dalam aturan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 41. Untuk suami istri yang agama islam aturan ini sudah ada dalam kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 105 KHI disebutkan jika hak asuh anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 tahun akan jadi hak asuh ibunya.

Jika anak telah usia 12 tahun maka dia dapat pilih untuk sama ayah atau ibu. Jika ditemukan jika sanga ibu dianggap tidak wajar atau tidak mampu untuk rawat anak. Maka sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan,

Baca Juga:  Pernikahan Chris Evans dan Alba Baptista Para Avengers Ikut Hadir

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya akan penuh diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu”. Putusan hakim ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh pada ibu, kecuali jika ada bukti sang ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *